SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA WANATAWANG
NOMOR
:141 /02/II/2013
TENTANG
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
“AMANAH”
DESA
WANATAWANG KECAMATAN SONGGOM KEBUPATEN BREBES
Menimbang
:
a.
Bahwa
dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal,
peningkatan ekonomi keluarga serta kesejaheraan keluarga, dan pemberdayaan
lingkungan, maka perlu dibentuk pos
pemberdayaan keluarga (posdaya) di wilayah desa wanatawang.
b.
Bahwa
sehubungan hal tersebut diatas maka pembentukan Posdaya ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa Wanatawang
Mengingat:
1.
Undang-undang
nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi
Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42);
2.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran negara republik
indonesia tahun 2004 nomor 124);
3.
Undang-undang
nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tantang
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
5.
Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 tentang Posyandu Model;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Membentuk pos pemberdayaan keluarga
(posdaya) AMANAH desa Wanatawang
KEDUA : Kelompok
posdaya sebagaimana tersebut diatas bertugas memberdayakan
keluarga dibidang
a.
Pendidikan : Pendidikan formal, Pendidikan
non formal,Pemberantasan buta aksara.
b.
Kesehatan
:
Meningkatkan derajat kesehatan keluarga ( Posyandu)
c.
Ekonomi/kewirahusahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan
pendapatan keluarga.
d.
Pemberdayaan
lingkungan : Pemberdayaan lingkungan guna pemanfaatan lingkungan.
KETIGA : Nama-nama yang tercantum dalam surat
keputusan ini sebagai pengurus Posdaya “AMANAH”
KEEMPAT : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat
keputusan ini diadakan perbaikan
Sebagaimana mestinya.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai
akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan Kepada masyarakat, pemerintah desa dan sumberdaya lain yang tidak
mengikat.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Wanatawang
Pada tanggal : 2 Februari
2013
Kepala Desa Wanatawang
Suhirno
Tembusan
disampaikan kepada Yth:
1.
Kepada Kantor
Pembendayaan Masyarakat Brebes
2.
Kepala BLK
Brebes
3.
Camat Songgom
4.
Kepala UPTD
Puskesmas Jatirokeh
5.
Kepala UPT
Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kecamatan Songgom
6.
Seluruh
Pengurus Posdaya AMANAH Desa
Wanatawang Kecamatan Songgom
7.
Arsip
Lampiran: Surat
Keputusan Kepala Desa Wanatanang
Nomor : 141/02/II/2013
Tanggal : 2 Februari 2013
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI POSDAYA
“AMANAH”
DESA WANATANGAN KECAMATAN SONGGOM KABUPATEN BREBES
Pembina : Kepala Desa Wanatawang
Penasehat : Sekdes Desa Wanatawang
Ketua : Sudarjo
Sekretaris : Purnomo
Bendahara : H.Basori
Bidang Kesehatan :M.Jaya
Bidang Pendidikan :Kholil Fattah
Bidang Kewirausahaan :Asikin
Bidang Lingkungan : H.Nursidik
Wanatawang, 2 Februari 2013
Kepala Desa Wanatawang
Suhirno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu'alaikum...
Jangan Lupa komentarnya yang bersifat membangun..